KHIYAR

Di dalam transaksi jual beli ada kalanya terjadi penyesalan di antara pihak penjual dan pembeli disebabkan kurang hati - hati, tergesa - gesa ataupun karena faktor lain. Mengingat prinsip berlakunya jual beli adalah atas dasar suka sama suka ('an taradlin), maka dalam hal ini syara' memberi kesempatan kepada kedua belah pihak yang melakukan akad jual beli untuk memilih antara dua kemungkinan (alternatif) yaitu melangsungkan jual beli atau mengurungkannya.
Memilih antara dua kemungkinaninilah yang dinamakan khiyar dalam akad jual beli. Hak untuk memilih antara dua kemungkinan tersebut sepanjang masing - masing pihak masih dalam keadaan mempertimbangkan.
Nama - nama Khiyar
- Khiyar Syarat, yaitu khiyar yang dijadikan syarat pada waktu akad jual beli, artinya pembeli atau penjual memilih antara melangsungkan atau membatalkan transaksi jual beli setelah mempertimbangkan dalam satu atau dua hari. Setelah hari yang ditentukan itu tiba, maka jual beli itu harus segera diputuskan, antara diteruskan dan diurungkan. Khiyar syarat paling lama tiga hari.
- Khiyar Majlis, yaitu kebebasan memilih bagi pihak penjual dan pembeli antara meneruskan jual beli atau mengurungkannya selama masih di tempat jual beli. Apakah kedua belah pihak telah berpisah dari majlis maka hilanglah hak khiyar sehingga perubahan dalam jual beli itu tidak bisa dilakukan lagi.
- Khiyar 'Aibi, yaitu kebebasan memilih untuk meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya apabila pada barang itu terdapat cacat. Bagi pembeli apabila terdapat bukti cacat pada barang yang dibelinya, ia dapat mengembalikan barang tersebut dengan meminta ganti barang yang baik, atau uang kembali.
Manfaat / Hikmah Khiyar
- Sikap berhati - hati dalam membeli sesuatu barang memang harus dilakukan oleh masyarakat konsumen untuk menjaga dari kesalahan mendapatkan barang yang tidak dikehendaki
- Adanya kesempatan memilih / khiyar untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli yang dapat memberikan kemungkinan terhindar dari rasa menyesal bagi kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli.
- Menjadikan akad jual beli berlangsung menurut prinsip yang dikehendaki oleh syariat Ilsam yaitu atas dasar suka sama suka ('an taradlin)
- Dapat menghindarkan dari hal - hal yang akan menjurus kepada kemarahan, dendam, kedengkian, pertentangan dan berbagai akibat buruk lainnya. Ini berarti terpelihara tegaknya keselamatan, kerukunan dan keharmonisan dalam hubungan antar kehidupan manusia pada umumnya dan antar umat Islam khususnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar