Label

Selasa, 19 Mei 2020

Bolu Kukus Sederhana

Bolu Kukus Sederhana (Tanpa Oven, Tanpa Mixer)


Bahan

1.       5 sdm / 50 gram tepung terigu

2.       2 sdm gula

3.       ¾ sdt baking powder

4.       8 sdm / 80 ml susu cair

5.       2 sdm margarin yang telah dicairkan

Cara membuat

1.       Isi panci pengukus dengan air dan panaskan

2.       Campurkan bahan kering. Masukkan tepung terigu, gula, dan baking powder ke dalam mangkok kemudian aduk dan sisihkan

3.       Campur semua bahan cair, yaitu susu cair dan margarin cair ke dalam mangkok lalu aduk

4.       Masukkan bahan kering ke bahan cair, lalu aduk menggunakan garpu sampai tercampur dan tidak ada gumpalan

5.       Setelah itu masukkan adonan ke dalam cetakan

6.       Lalu kukus selama 25 menit dengan api sedang, jangan lupa untuk melapisi tutup kukusan dengan kain agar uap tidak menetes ke kue

7.       Setelag matang, angkat dan dinginkan sebentar lalu keluarkan dari cetakan. Bolu kukus sederhana siap dinikmatiJ


SELAMAT MENCOBAJ

Senin, 18 Mei 2020

FIQIH : Khiyar

KHIYAR

Video Nilai & Prinsip Dasar Ekonomi Syariah Tingkat SD (Riba ...
        Di dalam transaksi jual beli ada kalanya terjadi penyesalan di antara pihak penjual dan pembeli disebabkan kurang hati - hati, tergesa - gesa ataupun karena faktor lain. Mengingat prinsip berlakunya jual beli adalah atas dasar suka sama suka ('an taradlin), maka dalam hal ini syara' memberi kesempatan kepada kedua belah pihak yang melakukan akad jual beli untuk memilih antara dua kemungkinan (alternatif) yaitu melangsungkan jual beli atau mengurungkannya.
        Memilih antara dua kemungkinaninilah yang dinamakan khiyar dalam akad jual beli. Hak untuk memilih antara dua kemungkinan tersebut sepanjang masing - masing pihak masih dalam keadaan mempertimbangkan.

Nama - nama Khiyar

  1. Khiyar Syarat, yaitu khiyar yang dijadikan syarat pada waktu akad jual beli, artinya pembeli atau penjual memilih antara melangsungkan atau membatalkan transaksi jual beli setelah mempertimbangkan dalam satu atau dua hari. Setelah hari yang ditentukan itu tiba, maka jual beli itu harus segera diputuskan, antara diteruskan dan diurungkan. Khiyar syarat paling lama tiga hari.
  2. Khiyar Majlis, yaitu kebebasan memilih bagi pihak penjual dan pembeli antara meneruskan jual beli atau mengurungkannya selama masih di tempat jual beli. Apakah kedua belah pihak telah berpisah dari majlis maka hilanglah hak khiyar sehingga perubahan dalam jual beli itu tidak bisa dilakukan lagi.
  3. Khiyar 'Aibi, yaitu kebebasan memilih untuk meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya apabila pada barang itu terdapat cacat. Bagi pembeli apabila terdapat bukti cacat pada barang yang dibelinya, ia dapat mengembalikan barang tersebut dengan meminta ganti barang yang baik, atau uang kembali.

Manfaat / Hikmah Khiyar

  1. Sikap berhati - hati dalam membeli sesuatu barang memang harus dilakukan oleh masyarakat konsumen untuk menjaga dari kesalahan mendapatkan barang yang tidak dikehendaki
  2. Adanya kesempatan memilih / khiyar untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli yang dapat memberikan kemungkinan terhindar dari rasa menyesal bagi kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli.
  3. Menjadikan akad jual beli berlangsung menurut prinsip yang dikehendaki oleh syariat Ilsam yaitu atas dasar suka sama suka ('an taradlin)
  4. Dapat menghindarkan dari hal - hal yang akan menjurus kepada kemarahan, dendam, kedengkian, pertentangan dan berbagai akibat buruk lainnya. Ini berarti terpelihara tegaknya keselamatan, kerukunan dan keharmonisan dalam hubungan antar kehidupan manusia pada umumnya dan antar umat Islam khususnya 

Khalifah Usman Bin Affan

Jasa - jasa Khalifah Usman bin Affan

 Utsman bin Affan, Khalifah dan Menantu Nabi SAW yang Mati Syahid ...
1.       Merenovasi dan mempercantik masjid Nabawi di Madinah yang telah dibangun oleh Khalifah Umar bin Khattab
2.       Membuat mushaf yang standar untuk menghindari perselisihan pembelajaran Al-Qur'an kemudian menggandakannya menjadi 5 mushaf. Salinan mushaf yang asli tersebut terkenal dangan nama Mushaf Usmani atau Mushaf Al Imam. Sedang empat lainnya dikirim ke Mekkah, Syria, Basrah, dan Kufah. Apabila ada salinan yang tidak sesuai dengan mushaf Al-Imam maka dianggap tidak sah. Adapun panitia penggandaan diketuai oleh Zaid bin Tsabit, sedang para anggotanya terdiri dari Abdullah bin Zubair, Said bin Ash, Abdur Rahman bin Haris bin Hisyam.
Alasan diadakannya penulisan dan penggandaan mushaf Al Qur-an adalah:
·         Banyak para penghafal Qur-an (Khufad) yang gugur dalam berbagai pertempuran.
·         Semakin sulit memantau pembelajaran Al Quran karena kekuasaan Islam sangat luas, sehingga masing-masing daerah memerlukan dasar hukum Al Qur-an agar menyamakan dialek dalam membaca Al Quran
·         Agar ada acuan yang jelas bagi para Qori' di seluruh wilayah kekuasaan Islam apabila hendak mencocokkan bacaan tentang Al Qur-an, jadi tidak harus pergi ke Madinah sebagai pusat pemerintahan dan pusat kebudayaan Islam
3.       Membentuk angkatan laut yang kuat atas usul Mu'awiyah bin Abu Sofyan yang menjabat Gubernur di Damaskus, untuk menjaga keamanan wilayah kekuasaan Islam dari rongrongan pasukan musuh, terutama dari pasukan Romawi yang masih berkeinginan menguasai Kota Iskandariah.
Pertempuran untuk mempertahankan Iskandariah antara pasukan Muslim dangan tentara Romawi terkenal dengan Dzatus Sawari (pertempuran tiang kapai).
4.       Memperluas kekuasaan Islam sampai ke berbagai wilayah, misalnya:
a.       Armenia
Kaum Muslimin yang berdakwah di Armenia dipimpin oleh Salman bin Rabi-ah.
b.      Afrika (Tunisia), Tripoli (sekarang Libia) yang dipimpin oleh Abdullah bin Sa-ad
c.       Azerbaijan, dipimpin oleh Walid bin Uqbah
d.      Kepulauan Cyprus, dipimpin oleh Mu-awiyah bin Abu Sofyan yang kemudian merambah hingga ke Konstatinopel, Turki, serta negerinegeri Balkan (Yugoslavia dan Polandia).
Usman bin Affan menjadi khalifah selama 12 tahun. Diantara Khalifah yang lain beliau termasuk memimpin cukup lama dan telah menorehkan prestasi dengan memajukan berbagai macam bidang. Sifat yang rendah hati, dermawan, dan kelembutan hatinya justru dimanfaatkan oleh kaum kerabatnya untuk turut menikmati jerih payah Khalifah Usman bin Affan antara lain turut menduduki jabatan strategis di pemerintahan sehingga pada masa itu terkenal dengan Sistem famili (Family System) atau istilah sekarang terkenal dengan nepotisme, namun hal ini oleh para sejarawan dibantah. Keluarga Usman banyak menduduki jabatan strategis karena memang mereka layak dan secara kebetulan keluaraga Usman adalah orang-orang yang pandai dan cerdas menjelang berakhirnya kekuasaan Khalifah Usman bin Affan, ummat Islam diadu domba oleh seorang Yahudi yang bernama Abdullah bin Saba. Orang ini pura-pura masuk Islam kemudian dengan kelicikannya, ia menyebarkan fitnah. Akhirnya Khalifah Usman bin Affan terbunuh di tangan Al Ghofiqi sebagai buah dari fitnah yang ditebar oleh Abdullah bin saba.

Cara Menanam Bunga atau Tanaman

Alat Yang Digunakan
  • Sekrop kecil / cetok
  • Pisau
  • Gunting
  • Gayung
  • Sapu lidi
  • Cikrak
Cara Menanam
  1. Membaca doa sebelum menanam
  2. Membuka pupuk dengan gunting
  3. Letakkan pupuk sebanyak 1/4 pot
  4. Pisahkan bunga dari polybag
  5. Letakkan bunga ke dalam pot yang telah terisi pupuk
  6. Beri pupuk lagi sebagai penutup akar bunga
  7. Siram bunga dengan cipratan air
  8. Hias bunga sesuai kreasi
SEMOGA BERMANFAAT:)

8 ADAB DALAM MEMBACA AL-QURAN


Adab – adab Membaca Al – Quran
Mengais Metode Belajar Membaca Al-Qur'an [1] – ARTIKULA.ID

1.       Berwudhu
Jika seseorang itu membaca dari mushaf maka wajib beginya untuk berwudhu terlebih dahulu, tidak boleh membaca dengan menyentuh mushaf dalam keadaan tidak berwudhu. Mengingat sabda Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam,
“Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci.” (HR. Al – Hakim)
Jika membacanya dengan hafalan, dianjurkan untuk dalam keadaan berwudhu dan boleh dalam keadaan tidak berwudhu. Adapun orang yang dalam kondisi hadats besar semacam junub dan haid maka tidak boleh baginya untuk membaca Al – Quran secara mutlak baik dengan memegang mushaf ataupun dengan hafalan sampai dia suci dari hadats besar, karena Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam tidak membaca Al – Quran ketika beliau junub.
2.       Membaca Taawudz
“Jika engkau membaca Al – Quran maka mintalah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk”. (QS. An – Nahl : 98)
Ketika seseorang itu memohon perlindungan dari setan yang terkutuk maka Allah akan melindungkannya dan akan memalingkan setan darinya, sehingga dia mendapatkan manfaat dari Al – Quran yang dia baca, jika dia tidak bertaawudz maka setan akan mengganggu dan menyibukkannya dari bacaannya.
3.       Membaca Basmalah
Jika seseorang itu memulai dari awal surat, karena basmalah itu diturunkan di tiap awal surat kecuali At – Taubah.
4.       Membaca Al – Quran dengan Tartil
Tartil yaitu pelan, tidak tergesa – gesa, tolak ukur pelannay adalah memberikan kepada setiap huruf apa yang menjadi haknya dari tajwid sesuai kemampuan pembaca. Terdapat sebuah atsar tentang larangan membaca Al – Quran dengan tergesa – gesa (ngebut) dan sebagaimana menebar daql, yakni kurma yang jelek.
5.       Berupaya Memperbagus Suara Disaat Memba Al – Quran
Memperbagus bacaan dan suara saat membaca Al – Quran membuat orang suka mendengarkannya, dan yang mendapat kenikmatan tidak hanya yang mendengar, melainkan juga pembacanya. Namun yang perlu diperhatikan adalah dalam memperbagus bacaan ini tidak sampai merusah tajwid.
6.       Memperhatikan Kondisi Sekelilingnya
Jika ada orang tidur didekatnya, atau sedang membaca Al – Quran, sholat ataupun yang lainnya, jangan sampai seseorang yang sedang membaca Al – Quran mengganggu orang di sekitarnya tersebut.
Maka dari  sini kita pahami bahwa membaca Al – Quran lewat speaker masjid yang mengganggu kenyamanan masyarakat merupakan tindakan yang menyelisihi syariat dan berdosa serta tidak mendapatkan pahala karena menimbulkan gangguan.
7.       Menjauhi Al – Lahn (Salah Baca Yang Merusak Bacaan)
Adab ini hukumnya wajib. Di antara kesalahan yang merusak bacaan yakni memanshubkan yang seharusnya marfu’, merafa’kan yang seharusnya manshub, men-jarr yang seharusnya marfu’ atau yang semisalnya.
8.       Mentadaburi (Merenungi) Al – Quran
Terpengaruh dengan makna/pesannya, mengambil pelajaran dengan nasihat darinya, dan memikirkannya.


-Ustadz Aris Munandar-
Sumber : Buku “Mutiara 9 : Membaca Al – Quran”

AKHLAK TERPUJI : Tasammuh

TASAMMUH

Toleransi Beragama ala Kiai Hasyim Muzadi

    TOLERANSI DISEBUT JUGA TENGGANG RASA ATAU SALING MENGHARGAI. DALAM ISTILAH AGAMA ISLAM, TOLERANSI DISEBUT JUGA TASAMMUH, YAITU SUATU SIKAP YANG SENANTIASA SALING MENGHARGAI ANTARSESAMA MANUSIA.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (q.s. Al-hujurat : 13)

MACAM - MACAM TASAMMUH

a. Sesama orang islam
           kepada sesama muslim, bersikap toleransi merupakan kewajiban yang disyariatkan oleh agama. Hal ini didasarkan atas sebab satu akidah persaudaraan yang sama, yaitu agama islam. Persaudaraan sesama muslim oleh rasulullah digambarkan bagaikan satu jasad. Jika ada satu anggota badan yang sakit, maka anggota tubuh lainnya juga ikut merasakan sakit. Firman allah swt dalam al-quran menyebutkan sebagai berikut.
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudara dan bertaqwalah kepada allah supaya kamu mendapat rahmat.” (q.s. al-hujurat : 10)
b. Kepada orang non islam
     dalam ajaran islam tidak ada larangan untuk bergaul serta berlaku adil terhadap orang – orang yang nonmuslim. Namun toleransi terhadap orang – orang yang nonmuslim ini memiliki batasbatas yang amat tegas, yaitu tidak mencampurkan cara beribadah dan berkeyakinan dengan cara ibadah agama lain, karena islam telah jelas memberikan batasan tersebut. Sebagaimana firmAN ALLAH DALAM AL-QURAN.
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ ﴿١﴾ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ﴿٢﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٣﴾ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ ﴿٤﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٥﴾ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦
katakanlah: hai orang – orang kafir. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah, apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah pula menjadi penyembah apa yang aku sembah. Umtukmu agamamu, dan untukku agamaku.” (q.s. al-kafirun : 1 – 6)

FUNGSI BERSIKAP TASAMMUH

Bersikap tasammuh memiliki fungsi sebagai berikut.
a. Menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam pergaulan antarsesama umat manusia.
b. Memperbanyak persaudaraan dan persahabatan.
c. Menunjukkan jiwa besar yang mau mengalah untuk kepentingan bersama.
d. Menghilangkan kesulitan yang ada pada diri sendiri maupun pada orang lain.

semoga bermanfaat:)